Pasal 16
BAB 5 — PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan atau SKAU, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak. (3) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Balai berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan atau SKAU di tempat tujuan. (4) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk oleh Balai. (5) Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan atau SKAU, seperti terdapat perbedaan jumlah batang atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan, dapat dikenakan sanksi
administratif berupa pembinaan melalui teguran/peringatan tertulis dari Kepala Balai. (7) Pelanggaran penerbitan SKAU atas hasil hutan hak yang berasal dari luar wilayah Desa/Kelurahan-nya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Penetapan Penerbit SKAU oleh Kepala Balai.
