Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyebarluasan data dan informasi, perakitan dan pengemasan teknologi hasil penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi, perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian, serta penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
