Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi, melaksanakan penyusunan laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, dan laporan akuntabilitas
instansi pemerintah (LAKIP) Balai Besar, menyiapkan bahan koordinasi evaluasi program pembangunan tingkat Badan Litbang dan Inovasi, dan menyiapkan bahan sintesis di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan.
