Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian dan pengembangan, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi, penyiapan saran-saran penyiapan bahan saran kebijakan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; dan b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan
HAKI hasil-hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan termasuk KHDTK dan Hutan Penelitian.
