PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa terdiri atas: a. Bidang Program dan Evaluasi; b. Bidang Data, Informasi dan Kerja Sama; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
