Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; d. penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; e. pengembangan teknologi hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa dan pembinaan laboratorium lingkungan serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; f. penyebarluasan informasi dan teknologi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa serta peningkatan kualitas dan laboratorium lingkungan; g. pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan Hutan Penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai Besar; h. pengelolaan keuangan Balai Besar; i. pengelolaan sarana prasarana penelitian Balai Besar; j. urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar; dan k. pengelolaan kepegawaian Balai Besar.
