PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 20
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Kelompok Peneliti: a. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar sesuai dengan bidang tugasnya; b. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
