Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian: a. wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai Besar sesuai dengan bidang tugasnya; b. wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan; d. wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. wajib menyampaikan laporan kepada atasan masing- masing.
