PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-19-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Besar, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti dikelompokan ke dalam Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok Peneliti yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi.
