PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
