PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Wilayah dan
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan tanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Balai dan selanjutnya Subbagian Tata Usaha menyusun laporan Balai.
