PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Wilayah di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan.
