PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, inventarisasi Gas Rumah Kaca serta sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi.
