PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, fasilitasi peningkatan kapasitas daerah, sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
