Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; b. pelaksanaan evaluasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; c. fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi gas rumah kaca; d. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan; e. fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
2016, No.
