PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Struktur organisasi Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Perubahan Iklim; d. Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan; e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
