PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di daerah, serta evaluasi dan pelaporan rencana aksi daerah dalam penurunan Gas Rumah Kaca.
