PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah unit pelaksana teknis di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. (2) Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan dipimpin oleh seorang Kepala.
