PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelolaan Hutan Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok Balai; b. fasilitasi penyusunan rencana dan pelaksanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; c. fasilitasi kerjasama pemanfaatan dan kemitraan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; d. pemantauan, dan evaluasi di bidang Usaha Hutan Produksi; e. pemantauan, dan evaluasi di bidang Industri Hasil Hutan; f. penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan produksi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
