PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Balai Pengelolaan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan usaha hutan produksi dan industri hasil hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
