PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
