PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-setjen-otl-0-1-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala Balai, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bahwahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
