PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 90
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan dan pengawasan peredaran Benih tanaman hutan yang sudah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
