PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 89
(1) Pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (4) huruf e dilakukan untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan urusan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya, Direktur
Jenderal menyusun rencana pendidikan dan pelatihan, berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan, dan menyediakan pedoman teknis yang dibutuhkan.
