PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 91
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/MENHUT-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 490); dan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MENHUT-II/2010 tentang Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 312),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
