PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 9
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan
huruf b melaksanakan konservasi Sumber Daya Genetik pada hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi.
(2) Penetapan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri.
(3) Dalam menetapkan Areal konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
