PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 8
Konservasi Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan oleh:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah Provinsi;
Badan Usaha; atau
perorangan.
