Pasal 10
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c wajib melaksanakan konservasi Sumber
Daya Genetik di areal izinnya berdasarkan penetapan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri:
jenis Sumber Daya Genetik yang dikonservasi; dan
deskripsi Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal membentuk tim
penelaah yang anggotanya terdiri atas Badan, Direktorat, Balai, dan/atau Dinas Provinsi.
(4) Tim penelaah melaporkan hasil penelaahannya kepada Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan hasil telaahan tim, Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan.
(6) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui, Direktur Jenderal mengajukan penetapan kepada Menteri.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri
menyampaikan surat penolakan kepada Pemohon.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
