PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 11
(1) Areal Konservasi Sumber Daya Genetik di luar kawasan hutan yang diselenggarakan perorangan atau
Badan Usaha wajib didaftarkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui instansi yang ditunjuk oleh gubernur dengan tembusan kepada Balai.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk dengan dilampiri:
jenis Sumber Daya Genetik yang dikonservasi; dan
deskripsi Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur atau pejabat yang ditunjuk
menerbitkan bukti pendaftaran Areal Konservasi Sumber Daya Genetik.
