PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 12
(1) Hasil konservasi Sumber Daya Genetik dapat dilakukan Pemanfaatan.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan perorangan.
