PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 85
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf d terhadap pengelolaan Areal Konservasi Sumber Daya Genetik dilakukan oleh:
Direktur Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam hayati pada kawasan hutan konservasi;
Direktur Jenderal atas areal yang dibangun berdasarkan kewenangannya;
Kepala Badan atas areal yang dibangun berdasarkan kewenangannya; dan
Gubernur atas areal di luar kawasan hutan yang diselenggarakan perorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan taman hutan raya.
