PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 86
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terhadap Benih unggul atau Varietas unggul
yang telah dilepas dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melarang pengadaan, peredaran dan penanaman Benih unggul atau Varietas
unggul yang berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
