PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 84
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf d dilakukan untuk
mengetahui keterlaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal melaksanakan pengumpulan
data dan informasi tentang:
kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
ketertiban aparat dan lembaga dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
efektifitas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka mencapai tujuan urusan perbenihan tanaman hutan.
