PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 83
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf c dilakukan untuk membangun
kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Provinsi untuk
mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
