PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 82
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf b dilakukan untuk terwujudnya
ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan Perbenihan tanaman hutan.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 34 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam menyelenggarakan supervisi, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Dinas
Provinsi atas kinerja pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
