PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 81
(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a dilakukan untuk
tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada kegiatan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemberian bimbingan, Direktur Jenderal menyelenggarakan bimbingan
teknis, dan penyebaran pedoman pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Provinsi.
