Pasal 80
(1) Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi;
(2) Pembinaan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri kepada:
Kepala Balai;
Pemerintah Daerah Provinsi; dan
Badan Usaha dan perorangan yang melakukan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang menjadi kewenangannya.
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi kepada:
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Genetik dan Sumber Benih; dan
Badan Usaha dan perorangan yang melakukan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang menjadi kewenangannya.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
pemberian bimbingan;
supervisi;
konsultasi;
pemantauan dan evaluasi; dan
pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
(5) Dalam melakukan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat melimpahkan
kepada Direktur Jenderal.
