Pasal 79
(1) Pengawas Benih dan Bibit membuat laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kepala Dinas Provinsi membuat laporan pengawasan peredaran Benih dan Bibit setiap 6 (enam)
bulan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Gubernur membuat laporan penyelenggaraan pengawasan peredaran Benih dan Bibit secara berkala
1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 33 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
asal-usul, jumlah, jenis, dan mutu Benih atau Bibit yang beredar;
kasus khusus yang sudah dan sedang diselesaikan; dan
masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
