PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 78
Dalam hal pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan terdaftar memiliki pembibitan/perbenihan di lokasi baru, wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi dimana lokasi pembibitan/perbenihan baru tersebut berada.
Bagian Kedua
Palaporan Pengawasan
