Pasal 77
(1) Pelaporan oleh pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar, dilakukan
setiap 6 (enam) bulan sekali, untuk periode Januari sampai dengan Juni disampaikan pada bulan Juli, sedangkan periode Juli sampai dengan Desember disampaikan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(2) Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang tidak menyampaikan
laporan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Provinsi dan/atau Balai.
(4) Pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar yang terbukti tidak
menjalankan kegiatan usahanya, penetapan sebagai pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit tanaman hutan terdaftar dinyatakan tidak berlaku.
