PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan besarnya pungutan jasa dan iuran perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
