PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 75
(1) Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berupa Benih dan Bibit serta pelayanan perbenihan
tanaman hutan dikenakan pungutan jasa atau iuran dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi daerah
(2) Pungutan jasa perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada kegiatan perizinan
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 32 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
di bidang Perbenihan.
(3) Pungutan iuran perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pada kegiatan
pengumpulan/ pengunduhan Benih dan anakan.
