PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang perbenihan tanaman hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
