PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 73
Ruang lingkup perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang perbenihan tanaman hutan meliputi:
tata cara permohonan izin usaha dan izin komersial atau izin operasional bidang perbenihan tanaman hutan;
penyelesaian permohonan izin;
tata cara Pemenuhan Komitmen;
pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha; dan
pelaporan kegiatan usaha.
