PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 72
(1) Kegiatan perizinan di bidang Perbenihan Tanaman Hutan diselenggarakan melalui perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
(2) Kegiatan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
izin usaha; dan
izin komersial atau operasional.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penetapan pengada benih dan
pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.
(4) Izin komersial atau operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa izin:
pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri; dan
pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan ke luar negeri.
