Pasal 71
(1) Standar organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a meliputi:
mempunyai struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kegiatan Perbenihan dan pembibitan;
memiliki prosedur untuk mengelola dokumen dan rekaman data;
memiliki sistem mutu yang memberikan kepercayaan dan kemampuan dalam mengoperasikan sistem sertifikasi;
memiliki sistem pengendalian mutu dalam sertifikasi; dan
memiliki tanggung jawab dalam pemberian sertifikat.
(2) Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b harus memiliki
tenaga yang memadai dan kompeten (ahli, terampil dan pengalaman) yang dibuktikan dengan:
ijazah pendidikan formal yang berhubungan dengan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih yang didukung dengan bukti laporan kegiatan penilaian Sumber Benih, mutu Bibit dan/atau pengujian mutu Benih;
sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi; atau
telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten dengan ketentuan sebagai berikut:
sertifikator Sumber Benih, telah mengikuti pelatihan penilaian Sumber Benih paling sedikit sebanyak 40 JPL;
sertifikator mutu Benih, telah mengikuti pelatihan pengujian mutu Benih paling sedikit sebanyak 40 JPL; atau
sertifikator mutu Bibit, telah mengikuti pelatihan penilaian mutu Bibit paling sedikit sebanyak 30 JPL.
(3) Standar sarana dan prasarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c yang
harus dimiliki oleh UPTD dan Balai untuk:
melakukan penilaian Sumber Benih; dan
pengujian mutu Benih.
(4) Standar sarana dan prasarana untuk penilaian mutu Bibit berupa meteran dan kaliper yang jumlahnya
disesuaikan dengan keperluan.
(5) UPTD melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
Sumber Benih yang berada di wilayahnya; dan
mutu Benih dan/atau Bibit yang diproduksi di wilayahnya.
(6) Dalam hal UPTD belum memenuhi kriteria dan standar untuk melakukan sertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), sertifikasi dilaksanakan oleh Balai atau UPTD lain.
(7) Standar sarana dan prasarana Sumber Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Standar sarana dan prasarana pengujian mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 31 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
