PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 70
(1) UPTD dan Balai yang melaksanakan sertifikasi harus memenuhi kriteria dan standar pelaksana
sertifikasi.
(2) Kriteria pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan untuk:
menyelenggarakan sertifikasi Sumber Benih;
menyelenggarakan sertifikasi mutu Benih; dan
menyelenggarakan sertifikasi mutu Bibit.
(3) Standar pelaksana sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 30 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
standar organisasi;
standar sumber daya manusia; dan
standar sarana dan prasarana.
