PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 69
(1) Standar mutu fisik-fisiologis Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a merupakan
nilai kuantitatif dan kualitatif dari nilai sehat, diameter, tinggi dan kekompakan media.
(2) Standar mutu genetik Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan
berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.
Bagian Ketiga
Pelaksana Sertifikasi
