PERMENLH
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 68
(1) Standar mutu fisik-fisiologis Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a ditentukan
berdasarkan:
mutu fisik Benih meliputi kadar air, berat 1000 (seribu) butir dan kemurnian; dan
mutu fisiologis berupa daya kecambah Benih.
(2) Standar mutu genetik Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b ditentukan
berdasarkan klasifikasi Sumber Benih yang telah disertifikasi.
