Pasal 67
(1) Penerbitan sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) diajukan dengan
tahapan:
pemohon mengajukan surat permohonan sertifikasi mutu Bibit kepada Balai atau UPTD;
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Kepala Balai atau Kepala UPTD membentuk tim penilai/sertifikasi mutu Bibit;
tim melakukan penilaian mutu Bibit dengan memeriksa dokumen asal usul Benih dan sertifikat mutu Benih yang dilanjutkan dengan penilaian mutu Bibit;
Bibit yang dinilai oleh tim adalah Bibit yang umurnya paling banyak 2 (dua) tahun dan telah dilakukan sortasi Bibit;
penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
hasil penilaian Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf d dituangkan dalam berita acara penilaian mutu Bibit;
berdasarkan hasil penilaian tim, Balai atau UPTD menerbitkan sertifikat mutu Bibit atau surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit dalam hal Bibitnya memenuhi syarat mutu Bibit yang dikategorikan pada kualitas Pertama (P) atau Kedua (D) dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan;
sertifikat mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf g diterbitkan dalam hal Benihnya berasal dari sumber Benih bersertifikat dan Surat keterangan hasil pemeriksaan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Benihnya tidak jelas asal usulnya;
penerima sertifikat dapat menerbitkan label Bibit atau surat keterangan mutu Bibit sesuai dengan mutu yang tertera dalam sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:
label Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah satuan kecil atau paling banyak 1000 (seribu) batang pada satu kali penjualan;
surat keterangan mutu Bibit diterbitkan dalam hal Bibit dijual dalam jumlah yang banyak
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 29 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
atau lebih dari 1000 (seribu) batang pada 1 (satu) kali penjualan; dan
surat permohonan sertifikasi mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
berita acara penilaian mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf f disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
sertifikat mutu Bibit dan Surat keterangan pemeriksaan mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf h disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf J dan Lampiran XVI huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Label Bibit dan Surat Keterangan Mutu Bibit sebagaimana dimaksud dalam huruf i dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI huruf L dan Lampiran XVI huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) UPTD atau Balai dapat membatalkan sertifikat mutu Bibit dalam hal terbukti tidak sesuai dengan
sertifikat mutu Bibit.
